Skema Kompetensi

LSP Teknik Lingkungan IATPI

Pengawas Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah (Level 5) (TL052010)

Jenis Skema : Okupasi
Jenjang (Level) : 5

Supervisor of Final Waste Processing Site Management (Level 5) (Code : TL052010)

Unit Kompetensi:

Kode Unit : E.382110.001.01
Menerapkan Peraturan Perundang-undangan, Sistem Manajemen Mutu (SMM) dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (SMK3L)
Implementing Laws and Regulations, Quality Management Systems (QMS) and Occupational Safety, Health and Environmental Management Systems (OSHE)

Kode Unit : E.382110.002.01
Menerapkan Komunikasi dan Kerjasama di Tempat Kerja
Implementing Communication and Cooperation in the Workplace

Kode Unit : E.382110.003.01
Mempersiapkan Pekerjaan Pengawasan
Preparing for Supervision Work

Kode Unit : E.382110.004.01
Mengawasi Penerimaan Sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)
Monitoring Waste Reception at Final Processing Sites (TPA)

Kode Unit : E.382110.005.01
Mengawasi Pekerjaan Pengolahan Sampah
Supervising Waste Management Work

Kode Unit : E.382110.006.01
Mengawasi Operasional Landfill
Supervising Landfill Operations

Kode Unit : E.382110.008.01
Memeriksa Ketersediaan dan Kondisi Alat Berat
Checking the Availability and Condition of Heavy Equipment

Kode Unit : E.382110.009.01
Melaksanakan Penyusunan Laporan
Preparing Reports

Biaya Uji Kompetensi

Statistik uji kompetensi pada skema ini adalah sebagai berikut.

0

Asesi

0

Sertifikat Terbit

0

Asesor

0

Jadwal Uji Kompetensi

Persyaratan Pemohon Sertifikasi Pengawas Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah (Level 5)

LSP Teknik Lingkungan IATPI

Adapun persyaratan pemohon uji kompetensi pada skema ini adalah sebagai berikut.

  1. Pendidikan D3 Seluruh Program Studi Bidang Konstruksi (*) dan memiliki pengalaman Minimal 0 (nol) tahun dalam bidang Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) ; atau Pendidikan D2 Seluruh Program Studi Bidang Konstruksi (*) dan memiliki pengalaman Minimal 4 (empat) tahun dalam bidang Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA); atau Pendidikan D1/ SMK Plus Seluruh Program Studi Bidang Konstruksi (*) dan memiliki pengalaman Minimal 8 (delapan) tahun dalam bidang Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA); atau Pendidikan SMK dan memiliki pengalaman Minimal 10 (sepuluh) tahun dalam bidang Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA); atau Pendidikan SMA dan memiliki pengalaman Minimal 12 (dua belas) tahun dalam bidang Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

  2. Bukti Anggota asosiasi profesi yang terdaftar di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian PUPR

  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  4. Foto Background Merah 3X4